Kemenag dan DPR Sepakat Percepat Pembentukan BP JPH

By Admin

nusakini.com-- Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI sepakat untuk mempercepat pembentukan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BP JPH). Kemenag juga didorong untuk segera menyusun peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Kesepakatan ini tertuang dalam simpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI Gedung Nusantara II DPR RI Jakarta, Senin (27/6). Hadir dalam kesempatan ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam dan Dirjen Bimas Islam Machasin beserta jajarannya. RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari F-Gerindra Sodik Mudjahid ini membahas Pendalaman Fungsi dan Program RKA-KL Tahun Anggaran (TA) 2017.  

Selain itu, Komisi VIII meminta Ditjen Bimas Islam mendorong perluasan dan optimalisasi zakat dan wakaf produktif untuk memberdayakan umat dan berkontribusi terhadap pengentasan kemiskinan. Hal ini antara lain bisa dilakukan dengan meningkatkan kualitas pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga yang menjadi nazhir dan amil sehingga mampu mengelola zakat dan wakaf produktif secara mandiri. Di samping itu, Komisi VIII DPR RI mendorong Dirjen Bimas Islam untuk meningkatkan sosialisasi dan implementasi tentang pengelolaan zakat, Penjaminan dan Sertifikasi Produk Halal dan pengelolaan wakaf. 

Komisi VIII berharap, Setjen Kemenag bersinergi dengan Ditjen Bimas Islam dan Badan Litbang dan Diklat Kemenag untuk melakukan kajian terhadap Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf sebagai dasar untuk menguatkan kelembagaan lembaga pengelola wakaf. 

Terkait persoalan kesekretariatan, Komisi VIII mendorong Setjen untuk menyusun sasaran program dan kegiatan sarana dan prasarana keagamaan berbasis hasil koordinasi dengan Kanwil Kemenag. Setjen juga diminta proporsional dalam mengalokasian anggaran antar Satuan Kerja dan antar wilayah berdasarkan kebutuhan riil dan data valid yang disesuaikan dengan kondisi daerah.(p/ab)